Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di 7 Lokasi, 8 Pelaku Ditangkap Lengkap Dengan Jimat Tali Pocong
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi enam unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T, mata kunci, pisau cutter, gunting, gembok berukuran besar, serta satu senjata tajam jenis golok.
Yang menarik perhatian, petugas juga menemukan seutas tali pocong yang dibawa oleh salah seorang tersangka.
Menurut pengakuan pelaku, tali tersebut dipercaya dapat membuat mereka tidak terlihat oleh korban maupun petugas saat melakukan aksi pencurian.
"Kami juga menyita salah satu barang bukti berupa tali pocong. Berdasarkan pengakuan tersangka, benda itu digunakan agar mereka tidak terlihat atau tidak tertangkap petugas.
Namun, pada kenyataannya para pelaku tetap berhasil kami amankan. Itu hanya keyakinan para pelaku," jelas Made.
Kedelapan tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Komplotan pelaku curanmor di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor diringkus polisi, salah satu pelaku gunakan jimat tali pocong saat beraksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News