Berkedok Toko Kelontong, Polisi Ringkus Penjual Obat Terlarang Beromzet hingga Rp 1,5 Juta Per Hari
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya mengamankan seorang pria berinisial MN (28 tahun) yang diduga menjual obat daftar G secara ilegal dengan modus membuka warung kelontong di kawasan Pasar Mini Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya toko kelontong yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek lokasi dan menggeledah toko yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp689.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat.
Menurut Rizky, proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi obat daftar G di sekitar lokasi.
Polisi juga menelusuri sejumlah orang yang diduga membeli obat dari toko tersebut sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Ia menjelaskan, praktik penjualan obat daftar G dengan kedok warung kelontong masih kerap ditemukan.
Dari luar, toko tampak menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, sabun, dan sampo. Namun, di balik aktivitas tersebut, diduga juga terjadi penjualan obat keras secara ilegal.
Polsek Sukmajaya menangkap pria berinisial MN yang diduga menjual obat daftar G secara ilegal dengan modus warung kelontong di Pasar Mini Abadijaya, Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News