Dalang Sindikat Jual-Beli Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Bui
Djaka Hamdani dan Elin Marlina berperan sebagai perekrut dan penjualan bayi. Dalam aksinya, Djaka merupakan rekan Astri dan telah memperdagangkan 17 bayi di dalam negeri.
"Mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, melanggar Pasal 455 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan Kedua," tuturnya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Elin Marlina Alias Erlina dan terdakwa II Djaka Hamdani Hutabarat Alias Jek. Pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.
Sebelumnya, sindikat tersebut telah memperdagangkan setidaknya 34 bayi dan 10 diantaranya dijual ke Singapura dengan harga S$18.000 atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.
Selain lima terdakwa utama, 14 terdakwa lainnya dituntut hukuman lima tahun penjara, Para terdakwa tersebut ialah Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Sian, Anisah alias Ali, A Kiau alias Ama, Devi Wulandari, Mariani alias Cinini, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang.
Dalam perkara tersebut, setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana penjualan bayi.
Terdakwa Yenni, berperan sebagai penampung sekaligus pengasuh bayi sebelum bayi-bayi tersebut dijual dengan modus adopsi ke Singapura. Peran serupa juga dijalankan oleh Mariani alias Cinini dan Yenti sebagai bagian dari jaringan penampungan bayi.
Sementara itu, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang memiliki tugas sebagai pengasuh bayi sekaligus berperan sebagai orang tua palsu. Mereka mencantumkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) mereka untuk mempermudah proses pembuatan paspor dan pengiriman bayi ke Singapura. (mcr27/jpnn)
Belasan terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura dituntut lima hingga 10 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News