Dalang Sindikat Jual-Beli Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura dituntut hukuman lima hingga 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Para terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara adalah Lie Siu Luan (70 tahun) yang disebut sebagai otak perdagangan bayi, Lai Su Ha selaku pembuat dokumen kependudukan bayi yang diadopsi, Astri Fitrinika sebagai perekrut 34 bayi, serta Djaka Hamdani dan Elin Marlin yang melakukan perekrutan dan penjualan bayi.
Sementara 14 terdakwa lainnya yang bertugas sebagai pengasuh dan ibu pengganti dituntut lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Lie Siu Luan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa LIE SIU LUAN ALIAS LILY S ALIAS POPO ALIAS AI telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi di wilayah kesatuan Republik Indonesia, dilakukan secara berturut-turut lebih dari satu kali yaitu sejak Agustus 2023 s/d bulan November 2024 sebagaimana dalam dakwaan Pertama," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bandung , Muhammad Ansari, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Sementara itu, Astri Fitrinika berperan sebagai perekrut 34 bayi—empat diantaranya diserahkan ke Lie Siu Luan—dituntut melanggar pasal yang sama.
Jaksa juga mewajibkan Astri Fitrinika memberikan restitusi kepada saksi korban sebesar Rp12.850.000, berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Nomor: R-305/4.1.IP/LPSK/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Belasan terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura dituntut lima hingga 10 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News