Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi

Selasa, 24 Mei 2022 – 11:30 WIB
Kejari Bandung Tetapkan Dua Pegawai Perum DAMRI Tersangka Korupsi - JPNN.com Jabar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan dua pegawai Perum DAMRI cabang Bandung dalam dugaan korupsi uang perusahaan. (Foto: Dokumentasi Kejari Bandung)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dua pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Mereka terjerat kasus dugaan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.

Kedua tersangka itu bernama Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi.

Tersangka Sandi, merupakan pegawai Perum DAMRI Bandung sementara Atep menjabat sebagai manajer keuangan di perusahaan BUMN tersebut.

“Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto pada keterangannya dikutip, Selasa (24/5).

Rachmad menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pegawai itu menggunakan modus tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan.

“Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018,” ucapnya.

Dalam aksinya, Sandi berperan sebagai koordinator penerima UPP. Dia menerima setoran dari kondektur bus kota untuk tujuh lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa, dan Alun-alun Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.

Pegawai dan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung, dalam kasus dugaan korupsi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News