Harta Dirampas, Keluarga Bintang Justru Dipidanakan
Sementara itu, Palito dilaporkan balik setelah sebelumnya melaporkan dugaan penipuan terkait 24 akta kuasa jual tanah. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Palito tidak tepat secara hukum.
Selain itu, Palito juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan, meski disebut justru menggunakan dana pribadi untuk operasional.
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk memidanakan klien kami,” kata kuasa hukum Palito, Osward F Lawalata.
Kasus lain yang disorot adalah laporan penggelapan Rp90 miliar yang disebut tidak pernah diketahui oleh Bintang dan keluarga. Bahkan, rekening terkait disebut dikuasai pihak lain sejak almarhum masih hidup.
Di sisi perdata, muncul gugatan utang Rp24 miliar antara dua perusahaan yang sama-sama dimiliki almarhum, yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Selain itu, permohonan RUPS Luar Biasa yang diajukan Bintang sebagai pemegang saham mayoritas juga ditolak pengadilan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bersikap objektif dan menghentikan perkara yang dinilai tidak berdasar.
“Kami meminta keadilan ditegakkan dan tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegas Theo. (mar5/jpnn)
Konflik warisan berubah jadi perkara hukum. Bintang Karinah dipidana, anaknya tersangka, dan keluarga dilaporkan soal dana Rp90 miliar.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News