Harta Dirampas, Keluarga Bintang Justru Dipidanakan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Bintang Karinah Asi bersama keluarganya mengaku mengalami ketidakadilan hukum dan dugaan kriminalisasi sejak tahun 2023 hingga 2026 di Pekalongan dan Semarang.
Kuasa hukum Bintang, Theo Sibarani menyebut, persoalan bermula setelah suami Bintang, almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal dunia pada 2019.
“Sejumlah aset seperti saham perusahaan, tanah, dan harta lainnya diduga dikuasai adik-adik almarhum tanpa persetujuan klien kami,” ujar Theo dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh justru berujung pada laporan balik hingga pidana terhadap Bintang dan anak-anaknya.
Saat ini, Bintang diketahui menjalani hukuman tiga bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Sementara putranya, Palito Tigor Pature Sihombing, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan dugaan pengaduan palsu.
Tak hanya itu, seluruh anggota keluarga juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana hingga Rp90 miliar.
Theo menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, di antaranya laporan keluarga yang dihentikan polisi, hingga permohonan RUPS perusahaan yang ditolak pengadilan.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Bintang divonis bersalah seusai mengirim surat pemberhentian sementara direktur perusahaan. Padahal, surat tersebut disebut hanya ditujukan internal dan tidak dipublikasikan.
Konflik warisan berubah jadi perkara hukum. Bintang Karinah dipidana, anaknya tersangka, dan keluarga dilaporkan soal dana Rp90 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News