Hotel Bintang 4 di Bandung Digugat PKPU, Eks Direksi Tagih Rp6 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 – 16:25 WIB
Hotel Bintang 4 di Bandung Digugat PKPU, Eks Direksi Tagih Rp6 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi gugatan hukum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sengketa internal perusahaan kembali mencuat ke permukaan. Mantan direksi PT Mitra Investa Propertindo, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum pemohon, Franciscus Ebby Abraham, menyebut langkah PKPU diambil karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan internal.

“Padahal sebelumnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan, tetapi justru diajukan kasasi,” ujar Ebby dalam keterangannya kepada JPNN.com, dikutip Senin (4/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan.

Ebby menilai sikap perusahaan yang menolak audit justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.

Dalam permohonan PKPU itu, Donald mengklaim memiliki piutang lebih dari Rp6 miliar. Nilai tersebut berasal dari haknya sebagai direksi yang disebut belum dibayarkan selama bertahun-tahun.

Selain itu, terdapat lebih dari satu kreditor yang menjadi dasar pengajuan PKPU, di antaranya perbankan dan entitas dalam grup perusahaan.

Mantan direksi PT Mitra Investa Propertindo, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News