Babak Baru Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi, Polisi Tersangkakan Sang Ayah
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kasus dugaan penganiayaan anak berinisial NS (12 tahun) di Kabupaten Sukabumi yang berujung kematian, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka, kini ayah kandungnya bernama Anwar Satibi, juga ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan ini ternyata kepolisian mampu untuk membuktikan bukti permulaan yang cukup untuk terjerat dalam kasus tindak pidana sehingga kepolisian Sukabumi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Jumat (1/5/2026).
Anwar dijerat dengan Pasal 428 ayat 3 Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 49 Ayat 9 dan ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Ancaman hukumannya di sini dalam pasal itu adalah 7 tahun," ucap dia.
Hendra menilai Anwar terbukti melakukan penelantaran ketika kondisi NS sedang memerlukan pengobatan. Hal itu terbukti melalui percakapan di antara Anwar dengan mantan istrinya yakni Lisnawati.
"Proses hukum akan berjalan. Pelaku sudah ditahan," singkatnya.
Sebelumnya, NS meninggal dunia karena dianiaya oleh ibu tirinya yakni Teni Ridha Shi (47) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Polisi menetapkan ayah kandung NS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Sukabumi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News