Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Tembus Rp5 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar
"Dan Pasal 161-nya pun kami terapkan dengan undang-undang yang sama, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau Izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Hendra. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar bongkar tambang emas ilegal Pongkor, 4 tersangka ditangkap. Sindikat dari hulu ke hilir ini raup Rp5 miliar per bulan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News