Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Tembus Rp5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 – 18:30 WIB
Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Tembus Rp5 Miliar - JPNN.com Jabar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar

"Dan Pasal 161-nya pun kami terapkan dengan undang-undang yang sama, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau Izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Hendra. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar bongkar tambang emas ilegal Pongkor, 4 tersangka ditangkap. Sindikat dari hulu ke hilir ini raup Rp5 miliar per bulan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News