Divonis 2,5 Tahun Bui, Youtuber Resbob Ikhlas dan Doakan Para Hakim

Rabu, 29 April 2026 – 17:40 WIB
Divonis 2,5 Tahun Bui, Youtuber Resbob Ikhlas dan Doakan Para Hakim - JPNN.com Jabar
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis bersalah dan dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Seusai mendengarkan vonis, Resbob mengaku ikhlas dan menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apapun yang telah saya jalani sekarang," kata Resbob ditemui seusai sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/4/2026).

Resbob berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi menjalankan tugas dengan baik. Dia juga menyinggung soal vonis 2,5 tahun bui ini bisa membahagiakan para hakim yang bertugas.

"Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani," ujarnya.

Selain itu, Resbob mengaku kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus jadi penebusan dosa.

Meski pun ia berharap, putusan yang dikeluarkan majelis hakim adalah bebas, apalagi dirinya punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan.

"Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa buat saya," ujarnya.

Youtuber Resbob mengaku ikhlas setelah divonis bersalah dan di penjara 2,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian mengandung unsur rasisme.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News