Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui
Rabu, 29 April 2026 – 14:01 WIB
YouTuber Resbob saat mendengarkan pembacaan vonis putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Resbob merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (mcr27/jpnn)
YouTuber Resbob dijatuhkan pidana 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian mengandung rasisme.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News