Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui

Rabu, 29 April 2026 – 14:01 WIB
Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
YouTuber Resbob saat mendengarkan pembacaan vonis putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Resbob merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta. 

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (mcr27/jpnn)

YouTuber Resbob dijatuhkan pidana 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian mengandung rasisme.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News