Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui

Rabu, 29 April 2026 – 14:01 WIB
Terbukti Sampaikan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
YouTuber Resbob saat mendengarkan pembacaan vonis putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengambil langkah selanjutnya. Resbob pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Resbob dalam persidangan.

Diketahui, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin (8/12/2025), menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya. 

Selama perjalanan, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Mereka juga disebut berkendara sambil meminum minuman beralkohol.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial. Perkataan tersebut membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan bonek dan viking sama saja, tapi yang anjing cuma viking, semua orang Sunda anjing," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

YouTuber Resbob dijatuhkan pidana 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian mengandung rasisme.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News