Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Dua Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron
Senin, 27 April 2026 – 20:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron serta mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. (mcr19/jpnn)
Seorang anggota TNI berinisial EY dikeroyok oleh tiga orang di wilayah Stasiun Depok Baru hingga mengalami luka-luka
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News