Rokok Ilegal Tak Bisa Dianggap Pelanggaran Biasa, Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditawar!
Pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi. Namun, keberadaan rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah membuat kebijakan tersebut tidak berjalan optimal.
“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” jelasnya.
Dari sisi industri, rokok ilegal juga menyebabkan distorsi pasar. Produsen legal yang mematuhi kewajiban pajak menghadapi beban biaya tinggi, sementara produsen ilegal dapat menekan harga karena tidak membayar cukai.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan produksi industri rokok legal, mengurangi tenaga kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja.
Piter menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kebijakan tarif cukai dan pengawasan tidak dapat dipisahkan, melainkan harus berjalan secara simultan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas struktur tarif cukai, seperti rencana penambahan layer baru yang dinilai berpotensi membuka celah manipulasi.
“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” tuturnya.
Pengamat sebut peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa, dan penegakan hukum tidak bisa ditawar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News