4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Wawalkot Erwin dan Rendiana Awangga Masih Menghirup Udara Bebas

Kamis, 09 April 2026 – 09:16 WIB
4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Wawalkot Erwin dan Rendiana Awangga Masih Menghirup Udara Bebas - JPNN.com Jabar
Wali Kota - Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan - Erwin, dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga (pria di tengah berkacamata), dalam penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2024 - 2029 di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (20/2/2025) lalu. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)

Wawalkot Bandung nonaktif, Erwin, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, masih juga belum ditahan atau dijebloskan ke penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News