Bejat, Kakek Mencabuli Wanita Disabilitas di Sukabumi, Modusnya Pijat
jabar.jpnn.com, SUKABUM - Seorang pria berinisial US (65 tahun), warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah tindakan kejinya terungkap ke publik.
US ditahan Polres Sukabumi Kota, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban.
Baca Juga:
Aksi dugaan pelecehan tersebut berawal saat pelaku yang berkunjung ke rumah korban pada Minggu (5/4/2026). Saat itu, di rumah korban sedang sepi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin, mengatakan, korban yang sedang dalam kondisi sakit, kemudian oleh pelaku ditawarkan untuk memijat.
Tawaran tersebut ditolak oleh korban. Namun, kakek itu sudah kepalang nafsu.
Baca Juga:
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba area sensitif korban.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu.
Polisi menangkap seorang kakek yang mencabuli wanita disabilitas di Sukabumi. Modusnya sembuhkan penyakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News