Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Maut di Pesta Pernikahan Purwakarta
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Dua orang pria berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) ditangkap Polres Purwakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang hajatan.
Insiden penganiayaan ini terjadi di kediaman korban, Dadang (57 tahun) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (4/4/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua tersangka di amankan di tempat yang berbeda.
"Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Anom dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Anom menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penyebab penganiayaan ini dipicu rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (ke keluarga korban)," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, oleh korban tidak diberikan dan pelaku justru diberikan teguran.
Merasa tidak terima atas teguran tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan potongan bambu.
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan hingga tewas di pesta pernikahan di Purwakarta. Masalahnya sepele.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News