Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku berinisial AH (40 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.
Diketahui, korban saat ini berusia 8 tahun dan pada saat kejadian korban masih berusia 6 tahun.
Baca Juga:
“Kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap Fiki, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Fiki menjelaskan, peristiwa pencabulan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya, yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.
Kecurigaan orang tua muncul, ketika korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka,” ujarnya.
Polisi amankan seorang pria berinisial AH (40 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News