Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ritual Tanpa Busana
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi mengamankan penipu berkedok pengganda uang berinisial LE (50 tahun), di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Pelaku diamankan saat sedang melakukan rituan penggandaan uang di sebuah rumah kontrakan.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, kasus ini bermula pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, salah satu korban ingin mencoba melipat gandakan uangnya kepada pelaku.
"Pelaku pun menawarkan untuk hajat agar uang mililk korban bisa jadi berlipat ganda dalam waktu sekejap," ucap Hartono dikutip sabtu (14/3/2026).
Pada saat itu, korban diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 37 juta untuk setiap kali hajat.
Dari uang tersebut, pelaku menjanjikan korban bisa mendapatkan Rp 16 miliar selama 41 hingga 100 hari.
“Dengan syarat harus melakukan ritual beberapa kali, sampai uang itu menjadi sempurna dan bisa dicairkan,” tuturnya.
Seorang penipu berkedok dukun pengganda uang berisinial LE di Depok diamankan saat sedang melakukan ritual dengan tanpa busana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News