Mengaku Polisi, Kakak Beradik Bunuh Pemancing 19 Tahun di Bandung

Kamis, 05 Maret 2026 – 20:30 WIB
Mengaku Polisi, Kakak Beradik Bunuh Pemancing 19 Tahun di Bandung - JPNN.com Jabar
Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (5/3/2026). Foto: sources for JPNN

Adiwijaya menuturkan, MS dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau, sepatu korban, alat pancing, dan sepeda motor.

Kepolisian menerapkan Pasal 458 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana dan isi Unsur dari Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, berdasarkan hasil autopsi, pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada bagian depan, bagian samping, dan punggung. Korban juga diketahui merupakan warga Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

"Karena memang di tubuh korban ditemukan beberapa luka-luka, terutama di bagian dada yang diindikasikan adanya terjadinya perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (25/2).

Ia menuturkan, kejadian berawal dari AC yang pamit kepada keluarga untuk pergi memancing di kawasan Gedebage pasa Sabtu, 21 Februari 2026. Korban pergi menggunakan sepeda motor.

"Jadi dia izin ke keluarganya untuk mancing malam kejadian, berarti sabtu malam dia izin ke keluarganya untuk mancing," ujarnya.

Keesokan harinya, pihak keluarga tidak menerima kabar apapun dari AC. Nahasnya, seorang warga menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Pendamping SOR GBLA sekira pukul 10.30 WIB.

"Kemudian baru hari minggu kemarin, dia ditemukan, korban ditemukan meninggal dunia di selokan atau mungkin di kolam air yang di kiri bagian," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang pemancing di Gedebage, Kota Bandung. Modusnya ternyata begini.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News