Polres Metro Bekasi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan, Sita 187.570 Butir Siap Edar
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 187.570 butir obat yang diduga siap diedarkan.
Kepala Polres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menindaklanjuti informasi dari warga.
“Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku berinisial AR, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal.
Polres Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Tambun Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News