Didakwa Sampaikan Ujaran Kebencian, Youtuber Resbob Terancam Bui 4 Tahun

Senin, 23 Februari 2026 – 16:30 WIB
Didakwa Sampaikan Ujaran Kebencian, Youtuber Resbob Terancam Bui 4 Tahun - JPNN.com Jabar
Youtuber Resbob digiring petugas ke ruang sidang saat hendak menjalani pembacaan dakwaan dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alis Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2025).

Resbob didakwa dalam kasus ujaran ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap Suku Sunda dan suporter Persib, Viking di media sosial.

Perbuatannya dinilai menimbulkan permusuhan satu atau beberapa golongan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, Resbob didakwa telah melanggar Pasal 243 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 243 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancamannya maksimal 4 tahun," kata Sukanda seusai membacakan dakwaan.

Dalam kasus ini, Sukanda menyebut ada sedikitnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai saksi, termasuk orang terdekat Resbob. Ia juga menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terdakwa.

"Ya, masalah itu hak dari terdakwa untuk memperan. Ya, kita jawab nanti," ujarnya.

Diketahui Resbob melakukan siaran langsung di dalam mobil dan dalam pengaruh minuman beralkohol. Sukanda menuturkan pihaknya tidak menerapkan pasal yang mengatur soal berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Youtuber Resbob didakwa menyampaikan ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda dan suporter Persib, Viking.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News