Kejati Jabar Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Indramayu Terus Berproses
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan terus memproses dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, kerugian negara akibat dugaan praktik kotor tersebut diduga mencapai Rp16,8 miliar.
"Proses penyidikan jalan terus," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, Sri meminta semua pihak untuk menunggu hingga proses penyidikan dituntaskan.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," kata Sri.
Lebih lanjut, Sri memastikan penyidik Kejati Jabar masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah diaudit BPKP.
Baca Juga:
"Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP," katanya.
Diketahui, Kejati Jabar telah memeriksa 29 saksi dalam penanganan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025 kemarin.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan terus memproses dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News