Polisi Segera Limpahkan Kasus Kekerasan Evie Effendi ke Kejaksaan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Evie Effendi memasuki babak baru.
Perkara dalam proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kasus penganiayaan yang menyeret Evie Effendi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka menjalani proses hukum.
"Saat ini kami sudah dalam tahap pemberkasan. Insya Allah minggu ini akan segera kami limpahkan atau mungkin kirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan untuk diteliti oleh di kejaksaan, apakah nanti masih ada kekurangan atau bisa langsung dilengkapkan oleh kejaksaan," kata Anton saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (13/1/2026).
Di sisi lain, Anton mengungkapkan jika polisi tidak melakukan penahanan terhadap Evie Effendi meski sudah berstatus tersangka.
Menurutnya, Evie Effendi dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Enggak (ditahan), karena yang bersangkutan masih kooperatif," ungkapnya.
Satreskrim Polrestabes Bandung segera melimpahkan berkas perkara kasus KDRT Evie Effendi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News