Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Sipil Kasus Penganiayaan di Sukatani Depok, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Kamis, 08 Januari 2026 – 21:00 WIB
Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Sipil Kasus Penganiayaan di Sukatani Depok, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Potret kelima tersangka pelaku penganiayaan WAT dan DN di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

Dalam kasus ini, polisi memastikan hanya tersangka Serda M yang menggunakan alat saat melakukan penganiayaan, yakni berupa selang.

“Yang menggunakan alat hanya tersangka M. Sementara tersangka lainnya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong serta membantu tersangka M melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” kata Made.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. (mcr19/jpnn)

Polisi beberkan peran dari masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan di Sukatani, Kota Depok hingga menewaskan satu orang

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News