Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Sipil Kasus Penganiayaan di Sukatani Depok, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kasus ini, polisi memastikan hanya tersangka Serda M yang menggunakan alat saat melakukan penganiayaan, yakni berupa selang.
Baca Juga:
“Yang menggunakan alat hanya tersangka M. Sementara tersangka lainnya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong serta membantu tersangka M melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” kata Made.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. (mcr19/jpnn)
Polisi beberkan peran dari masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan di Sukatani, Kota Depok hingga menewaskan satu orang
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News