Kuasa Hukum Bantah Dugaan Transaksi Ilegal Sebelum Penganiayaan Maut di Tapos Depok

Selasa, 06 Januari 2026 – 12:00 WIB
Kuasa Hukum Bantah Dugaan Transaksi Ilegal Sebelum Penganiayaan Maut di Tapos Depok - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum istri korban, Syarif Hasan Salampessy. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa hukum istri korban, Syarif Hasan Salampessy, membantah adanya dugaan transaksi ilegal sebelum peristiwa penganiayaan yang menewaskan WAT (24 tahun) di Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang jelas dan dinilai mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Menurut kami, itu hanyalah sebuah tuduhan yang sengaja dibuat untuk mengaburkan fakta hukum. Sampai saat ini tidak ada satu pun bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Syarif Hasan Salampessy kepada wartawan.

Ia menambahkan, baik dari hasil penelusuran di lapangan maupun keterangan korban yang masih hidup, tidak ada pernyataan yang mengarah pada adanya transaksi ilegal sebelum kejadian penganiayaan.

“Bahkan korban yang masih hidup sekalipun tidak pernah menyatakan adanya transaksi ilegal seperti yang dituduhkan,” sambungnya.

Syarif juga meluruskan informasi terkait kondisi sepeda motor korban. Ia menyatakan motor yang digunakan korban memang mengalami mogok karena kehabisan bahan bakar, bukan karena alasan lain.

“Korban mengakui dengan jelas bahwa motor mereka mogok karena kehabisan bensin. Jadi motif sebenarnya bukan soal transaksi ilegal, melainkan karena mereka kehabisan bahan bakar,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, salah satu korban masuk ke wilayah permukiman warga pada Jumat (2/1) dini hari. Kehadiran korban di kawasan tersebut kemudian memicu kecurigaan warga sekitar.

Kuasa hukum keluarga korban membantah adanya transaksi ilegal sebelum peristiwa penganiayaan yang terjadi di Sukatani, Tapos, Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News