Kejari Karawang Ungkap 38 Kegiatan Fiktif dalam Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Bungin
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Karawang mengungkap adanya 38 kegiatan fiktif terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, untuk periode anggaran 2022 hingga 2024.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan Enjun, Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027—sebagai tersangka.
Baca Juga:
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dedy Irwan menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan dana desa sejak tahun 2022, sehingga sejumlah kegiatan pembangunan tidak terlaksana sesuai perencanaan.
Tak hanya itu, sebagian di antaranya diduga tidak pernah dikerjakan alias fiktif.
“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tetapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan,” ujarnya.
Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kejari Karawang mengungkap adanya 38 kegiatan fiktif terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News