Bejat, Ayah di Tasikmalaya Menyetubuhi Anak Kandung dan Paksa Minum Pil KB agar Tak Hamil
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang ayah di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berinisial DT (40 tahun) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi tak senonoh itu telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan pelaku kali pertama melakukan perbuatannya saat korban duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), atau usia 10 tahun hingga duduk di bangku SMP saat umur 14 tahun. Tindakan tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakannya.
"Dan pada saat melakukan, selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut," kata Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Aksi biadab DT bahkan disertai dengan pemberian obat KB kepada putrinya untuk mencegah kehamilan.
Kasus ini terungkap seusai ibu korban menemukan obat KB dan melaporkannya ke kepolisian.
Faruk menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel untuk menyalurkan syahwatnya.
Baca Juga:
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti, DT ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat istrinya atau ibu korban itu sedang berjualan lauk keliling di sekitar tempat tinggalnya keluarga tersebut,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya dalam 4 tahun terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News