Selain Lebam dan Patah Tulang, Balita yang Dianiaya Ayah Tirinya Menderita Luka Sundutan Rokok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan satu tersangka berinisial IF (26 tahun) seorang ayah tiri yang tega menganiaya balita perempuan berinisial M yang merupakan anak sambungnya sendiri hingga mengalami luka serius dan kritis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok.
Dirinya menyebut, hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bogor.
Made menuturkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum terkait luka yang dialami korban.
“Betul (ada lebam), ada beberapa luka lebam dan juga di kaki kiri lebih tepatnya di lutut korban mengalami patah, dan juga beberapa luka lebam di sekujur badan korban,” ujarnya.
Selain patah tulang dan lebam, polisi juga menemukan adanya bekas sundutan rokok pada tubuh korban.
“Kami masih menunggu hasil resmi visum dokter, tetapi secara visual memang ada sundutan rokok yaitu di bagian punggung korban,” ucapnya.
Korban juga telah menjalani operasi pada bagian kepala.
Polisi mengatakan selain alami luka lebam dan patah tulang, korban yang dianiaya ayah tirinya juga mengalami luka sundutan rokok di punggungnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News