Polres Metro Depok Ungkap Penganiayaan Balita, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial IF (26) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berinisial M.
Korban mengalami luka serius hingga kritis akibat tindakan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa tersangka IF yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ibunya tahu kejadian itu,” ujar Made, menjelaskan bahwa ibu korban berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Namun, dalam pemeriksaan awal, ibu korban sempat menutupi perbuatan IF.
“Dalam pemeriksaan, ibu korban sedikit menutupi apa yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya ia mengakui bahwa dirinya melihat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Made.
Baca Juga:
Terkait kemungkinan keterlibatan ibu korban, Made menyampaikan bahwa hingga saat ini baru IF yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara kami belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Saat ini tersangka masih satu, yaitu saudara IF. Namun perkembangan ke depan akan kami lihat,” ujarnya.
Polisi sebut ibu kandung korban sempat menutupi aksi keji yang dilakukan oleh suaminya, yang menyebabkan korban mengalami kritis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News