Polisi Tetapkan Ibu Tiri Penganiaya Balita di Bandung Sebagai Tersangka

Selasa, 25 November 2025 – 12:12 WIB
Polisi Tetapkan Ibu Tiri Penganiaya Balita di Bandung Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompo Anton. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan (4 tahun), sebagai tersangka atas kematian balita tersebut.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

Anton menuturkan, Sari dilaporkan dengan ayah kandung korban, beberapa jam setelah balita itu meninggal pada Sabtu (22/11/2025). Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, status Sari yang awalnya sebagai pelapor pun dinaikkan sebagai tersangka. Sari pun langsung ditahan oleh polisi.

"Dilakukan penahanan," ucapnya.

Setelah ditetapkan tersangka, pemeriksaan terus dilakukan terhadap Sari untuk pengembangan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," ujarnya.

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita. Pelaku dilakukan penahanan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News