Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 177 Perkara Tindak Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Sajam

Kamis, 20 November 2025 – 18:00 WIB
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 177 Perkara Tindak Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Sajam - JPNN.com Jabar
Potret pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan narkotika dan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan ekstasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.430 butir ekstasi,” ucapnya.

“Ada juga senjata tajam berupa golok, pisau, celurit, badik dan bambu runcing,” sambungnya.

Dirinya menuturkan, bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.

“Satu tahun ini, kami sudah tiga kali melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan, yakni barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti yang kami musnahkan, yakni dari 177 perkara, baik perkara narkotika ataupun tindak pidana umum,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Kejari Kota Depok musnahkan barang bukti dari 177 perkara tindak kejahata, seperti ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis hingga senjata tajam

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News