Polisi Ringkus 2 Pelaku Tawuran di Beji Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi meringkus dua pelaku tawuran berinisial MH (18 tahun) dan M (23 tahun), hingga mengakibatkan satu orang terluka.
Diketahui, tawuran tersebut melibatkan Geng Ceria dan Geng Curug Street, pada Jumat (24/10) pukul 01.30 WIB di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kapolsek Beji, Kompol Josman mengatakan dalam peristiwa tersebut, satu remaja berinisial F mengalami luka, akibat bacokan yang dilakukan oleh MH.
“Korban berinisial F mengalami luka bacok yang dilakukan oleh MH, dengan menggunakan golok yang dibawa oleh korban F," ucapnya.
Dirinya menyebut, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti lengan kiri, lengan kanan, kaki, dan bagian pinggul.
Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku tersebut berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan hasil video yang didapat oleh penyidik Reskrim, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Untuk pelaku MH kami amankan di wilayah Beji. Sedangkan pelaku M diamankan di Kali Licin, Pancoran Mas,” tuturnya.
Joman menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170.
Polisi meringkus dua pelaku tawuran antargeng yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News