Periksa 14 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud ialah jual beli jabatan yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Adapun Erwin sudah diperiksa oleh penyidik jaksa pada Kamis (30/10/2025).
Pada Selasa (4/11), Kejaksaan kemudian memanggil enam orang. Lima di antaranya datang memenuhi panggilan.
Lima orang yang hadir itu di antaranya dua saksi dari swasta, dua saksi dari ASN, dan satu orang saksi merupakan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga.
"Kami memanggil dan memeriksa total 14 orang saksi. Mereka itu berkaitan dengan urgensi dan relevansi pada peristiwa pidana yang kami sidik," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Tumpal Sitompul, dikutip Rabu (5/11).
Tumopal memastikan, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan melakukan pendalaman untuk segera menetapkan tersangka.
Keterangan saksi dan bukti, kata Tumpal, akan menjadi bahan evaluasi untuk membuat terang peristiwa pidana ini.
Kejari Kota Bandung sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News