Kakak Durhaka Hajar Adik Kandung Hingga Tewas di Bandung
"Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan kami melaksanakan penyelidikan, kami melaksanakan CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar tapi memang ada penganiayaan," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku yang melakukan penusukan adalah DI. Ia menikamkan pisau ke dada sebelah kiri korban.
"Dada sebelah kiri menembus ke paru-paru," ucap dia.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Kami kenakan semua tiga pasal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,"pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News