Astagfirullah! Kakek di Garut Tega Lecehkan Wanita Difabel
Minggu, 02 November 2025 – 18:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok JPNN.com
Ia menyampaikan tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga terkait untuk mendampingi korban selama proses hukum dan membantu memulihkan kondisi traumanya.
Joko mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekeraaan seksual terhadap perempuan maupun anak agar secepatnya diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti kasus kalin ini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun karena dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita difabel
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News