Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Dinovis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan

Rabu, 15 Oktober 2025 – 19:30 WIB
Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Dinovis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan - JPNN.com Jabar
Sidang vonis anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan divonis kurungan 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, pada Rabu (15/10).

Majelis hakim menyatakan, bahwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta,” ucap majelis hakim dalam amar putusan persidangan.

Hakim menuturkan, jika Rudy tidak membayarkan denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdawa dikurang sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News