Polresta Bandung Tangkap Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sekaligus pelaku pencurian sepeda motor.
Empat pelaku sudah ditangkap, sedangkan lima lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Baca Juga:
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku utama, Ginanjar dan Ferdi.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung pada Jumat (26/9/2025).
"Karena laporan kehilangan itu, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10).
Dari tangan kedua pelaku pertama, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang dibeli secara online dan ternyata seluruhnya bodong alias tanpa STNK dan BPKB.
"Motor itu ada yang dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang DPO, sisanya juga ada motor hasil curian," ujarnya.
Polresta Bandung menangkap empat pelaku curanmor dan pemalsu STNK di wilayah Kabupaten Bandung. Begini modus operandinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News