Polda Jabar Tangkap 2 TPPO Sukabumi yang Jual Wanita ke Cina
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Guagzhou, Cina, dengan korban Reni Rahmawati warga asal Kabupaten Sukabumi.
Dua orang pria berinisial Y (38) dan JA (30) berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keduanya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar didampingi kuasa hukum masing-masing. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke — 1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia pun menerangkan peran tersangka Y dalam kasus ini ialah diduga merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou, Cina, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak.
Modusnya, mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 hingga Rp 30 juta.
Sedangkan peran dari tersangka JA ialah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana di atas dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban.
Selain itu, JA juga diduga memberikan perantara atau keterangan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut kepada Y.
Polda Jabar menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Guagzhou, Cina, dengan korban Reni Rahmawati warga asal Kabupaten Sukabumi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News