Pembuat Laporan Palsu di Depok Diganjar Pasal 220 KUHP dan Wajib Lapor
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang wanita bernama Tasya Khairani diketahui membuat laporan palsu terkait tindak pidana begal yang menimpanya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan pada 15 September 2025, Tasya melaporkan ke Polsek Beji bahwa dirinya menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motor serta handphone.
Pihaknya menyayangkan tindakan Tasya yang membuat laporan palsu, karena tidak hanya menyulitkan pihak kepolisian, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan publik.
Polisi menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan berita bohong atau membuat laporan palsu.
“Tentu pelaku (Tasya) kami proses dengan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu,” ujarnya.
Sehingga, Made menyebut bahwa Tasya saat ini menjalani wajib lapor.
“Wajib lapor,” terangnya.
Pihaknya berpesan, agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan kepolisian untuk kepentingan pribadi.
Polisi sebut wanita yang membuat laporan palsu terkait pembegalan, diproses dengan Pasal 220 KUHP dan diganjar dengan sanksi wajib lapor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News