Vonis 4 tahun, Koruptor Yana Mulyana Hanya Dipenjara 26 Bulan
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP yang menyatakan, "Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana."
Selanjitnya, warga binaan harus berkelakuan baik, salah satunya dengan mengikuti beberapa program pembinaan.
"Nah, dua persaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, Kusnali menuturkan Yana Mulyana juga mendapatkan remisi khusus, salah satunya saat perayaan hari agama dan remisi umum dalam memperingati Kemerdekaan RI. Sehingga bekas Wali Kota Bandung itu mendapat pengurangan masa tahanan.
Lebih lanjut, ia menyebut pembebasan bersyarat Yana Mulyana ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025, per tanggal 27 Mei 2025.
"Dan masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober tahun 2027. Jadi sekarang statusnya Pak yana sebagai klien balai pemasyarakatan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Yana Mulyana, terpidana korupsi Bandung Smart City menjalani pembebasan bersyarat usai menjalani 26 bulan masa hukuman, dari vonis 4 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News