Tak Hanya Yana Mulyana, 2 Koruptor Bandung Smart City Ikut Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Senin, 15 September 2025 – 10:35 WIB
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Sama seperti Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal pun masih harus menjalani wajib lapor, hingga dinyatakan bebas murni.
Adapun pembebasan bersyarat ini diberikan setelah para terpidana terpantau berkelakuan baik selama di bui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Dadang Darmawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung divonis 4 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta.
Dua koruptor Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal pun menjalani pembebasan bersyarat sejak Juli lalu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News