Tak Hanya Yana Mulyana, 2 Koruptor Bandung Smart City Ikut Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Senin, 15 September 2025 – 10:35 WIB
Tak Hanya Yana Mulyana, 2 Koruptor Bandung Smart City Ikut Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga keluar lebih cepat dari masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Namun, selain Yana, dua terpidana dalam kasus Bandung Smart City lainnya juga telah bebas bersyarat. 

Mereka adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya merupakan pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman mengonfirmasi kabar dua terpidana lainnya telah menghirup udara bebas. 

Ia menyebutkan, kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. 

"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat," kata Yaman saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025). 

Yaman mengungkapkan, Dadang Darmawan bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sementara Khairur Rijal pada 8 September. 

"Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," ungkapnya. 

Dua koruptor Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal pun menjalani pembebasan bersyarat sejak Juli lalu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News