Polisi Tangkap 6 'Sampah Masyarakat' di Bandung
"Tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan atau melukai korban. Barang-barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh driver ojek online tersebut," ucapnya.
Dedi menambahkan, komplotan ini telah melakukan kejahatan serupa sedikitnya 25 kali di wilayah Kota Bandung. Terkait uang hasil penjualannya motor yang dicuri, pihaknya masih perlu mendalaminya.
"Para pelaku masih menjual di wilayah Kota Bandung, sehingga para penadah yang kami amankan juga berasal dari wilayah Kota Bandung,” ucapnya.
"Untuk penggunaan uang hasil kejahatan tersebut masih kami dalami. Namun berdasarkan pengalaman, rata-rata pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya dan kebutuhan pribadi," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni senjata tajam, sepeda motor, STNK, kunci motor, dompet, dan handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman bui maksimal 4 tahun. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Memperdaya driver ojek online sebanyak 25 kali.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News