Dalang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sempat Cari Kambing Hitam
Sekitar pukul 17.45 tersangka Prio melakukan penarikan uang Rp3 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun Dana milik Budi.
Setelah mobil pikup digadaikan, Senin (1/9) dini hari, Ririn dan Prio mengembalikan mobil Toyota Corolla milik ayah Budi. Mobil itu bukan dikembalikan ke rumah Budi, melainkan di parkirkan di sekitar rumah Evan.
"Mobil Toyota Corolla yang sebelumnya dikuasai tersangka dikembalikan dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan agar seolah-olah asumsi masyarakat pelaku pembunuhan adalah Evan," tuturnya.
Setelah itu, Ririn dan Prio kembali ke hotel. Sebelum kabur ke sejumlah kota, Prio kembali menarik uang dari akun Dana milik Budi.
"Kemudian pada pukul 10.42 WIB tersangka P melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta dari akun Dana di daerah Kecamatan Jatibarang dengan cara yang sama," tuturnya.
Penemuan mobil milik Budi disekitar rumah Evan sempat membuat warga heboh. Mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat angota keluarganya, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu.
Berkat bantuan Evan, polisi berhasal mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.
Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Evan difitnah jadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu oleh Ririn, padahal ia justru bantu ungkap kasus ke polisi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News