Oknum ASN PPPK Pemkab Bandung Barat Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DR (49), ditahan di Mapolres Cimahi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
DR dilaporkan karena mencabuli tiga anak tirinya.
"Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2025).
Baca Juga:
Gofur menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan DR di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (6/9). Peristiwa itu dilaporkan ke polisi satu hari kemudian.
Setidaknya ada 6 saksi yang dimintai keterangan hingga akhirnya penyidik menetapkan DR sebagai tersangka.
"Jadi kami terima laporan di tanggal 7 (September), kemudian kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga:
Saat ini, DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah, sudah ditahan," ungkapnya.
ASN PPPK Pemkab Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News