Akhir Pelarian 2 Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Sempat Kabur ke 5 Daerah
Dalam aksinya, R memukul kepala empat korban dewasa dan anak menggunakan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke bak mandi.
Baca Juga:
Seusai menghabisi para korban, keduanya menguburkan jasad di halaman belakang rumah dalam satu liang. Pada 31 Agustus 2025, mereka membersihkan bercak darah di dalam rumah.
"Setelah itu tersangka membawa uang sebesar Rp7 juta, 2 unit mobil milik korban, 3 unit HP milik korban, dan emas yang dipakai oleh anak korban kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dan pipa besi yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dibuang ke sungai Cimanuk," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain satu unit mobil Suzuki Carry pick up, satu unit Toyota Corolla, selembar terpal biru berlumuran darah, cangkul, seprei, serta bukti transaksi keuangan. (mcr27/jpnn)
Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu sempat kabur ke sejumlah daerah di Jawa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News