Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Kedua, penyelesaian secara administratif dengan asas 'ultimum remedium'. Penyelesaian ini dilakukan terhadap beberapa perkara dengan total barang bukti 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal senilai Rp3,3 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Penyelesaian beberapa perkara di bidang cukai dengan penerapan asas ultimum remedium juga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp205 juta," katanya.
Ia menambahkan jutaan rokok ilegal ini mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. "Tidak ada yang produksi di Bekasi, semua dari luar. Begitu juga miras. Tidak ada yang dari luar negeri langsung," ucap dia.
Winarko mengaku meski penindakan terus dilakukan namun barang ilegal masih ditemukan di pasaran sehingga pola penindakan akan diubah dengan tidak lagi menyasar hilir melainkan hulu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Akhmad Rofiq mengatakan lokasi Bekasi terbilang strategis karena merupakan bagian dari alur transportasi barang ilegal, terutama rokok. Bekasi kerap dilintasi barang dari wilayah timur menuju barat, baik Jakarta maupun Sumatera.
"Bekasi ini bagian dari alur transportasi rokok-rokok ilegal yang akan melintas ke Sumatera atau beredar di sekitar Jawa Barat, Banten dan Jakarta. Itu sebabnya karena Bekasi ini bagian dari alur distribusi, maka penting Bekasi ini untuk meningkatkan pengawasan itu," katanya.
"Beberapa case ini adalah kasus yang kami dapatkan di jalan atau melalui jalur distribusi. Sehingga kemudian semua itu bisa dilakukan penindakan, karena ada kolaborasi dengan bapak-bapak TNI dan Polri, dan Satpol PP, sehingga kemudian kami bisa melakukan penindakan itu," imbuh dia. (antara/jpnn)
Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 1.877 liter miras, dengan taksiran senilai Rp7,8 miliar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News