Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G dari Warung Sembako di Depok
Kamis, 21 Agustus 2025 – 13:00 WIB
Ilustrasi obat terlarang. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
“Totalnya ada 890 tablet berhasil disita. Jenis obat-obatan tersebut, yakni Eksimer, Euforis, Atrax Alpazholam Doit, Calmlet Alphatholam, Euforis Cionazepam, Alpazocam, Alprazolam, Trihexy Phenidyl, Tramadol, dan Riklona Clonazepam,” jelasnya.
“Serta uang tunai sekitar Rp 1.300 juta, yang diduga hasil penjualan obat G," sambungnya.
Akibatnya, pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197 dan atau Pasal 196.
“Dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat Daftar G dan obat-obatan terlarang jenis lainnya, di Tapos, Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News